Sukabumi - Ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar, memaafkan seorang pelaku penghinaan terhadap dirinya di jejaring media sosial facebook.
Pria yang diketahui berinisial P (26) ini, sebelumnya diamankan oleh Polsek Cikembar Polres Sukabumi, karena diduga telah telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik di Sukabumi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan membenarkan pada Jumat (11/2) siang, Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama.
"Polsek Cikembar cepat tanggap atas kasus penghinaan terhadap ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan (pelaku) segera diamankan oleh Polsek Cikembar dan siang hari diserahkan ke Satreskrim Polsek Sukabumi, " ujarnya kepada media.
Ia menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.
"Kami pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi termasuk pelaku, sehingga 6 orang yang kita periksa, " ucapnya.
Pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya. Lalu Abuya memerintahkan agar tidak tidak membuat laporan.
"Jadi beliau memaafkan terhadap pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum. Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku, kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan Abuya pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku, " paparnya.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Meskipun begitu, sambung Ruskan Satreskrim tetap mengamankan pelaku. "Kapolres Sukabumi mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana, " tandasnya.